SINERGI RISET: Ditjen Imigrasi dan Unud Sepakat Bentuk Pusat Riset Keimigrasian RI

SINERGI RISET: Ditjen Imigrasi dan Unud Sepakat Bentuk Pusat Riset Keimigrasian RI

DENPASAR, BALI (cvtogel) — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjalin kemitraan strategis dengan Universitas Udayana (Unud) Bali. Kedua pihak resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mendirikan Pusat Riset Keimigrasian Republik Indonesia.

Pembentukan pusat riset ini bertujuan untuk mengembangkan kebijakan keimigrasian yang lebih adaptif, berbasis data, serta didukung oleh kajian akademik yang mendalam, menjadikan Bali sebagai laboratorium utama isu-isu imigrasi global.


I. Pentingnya Riset di Bali: Kasus Digital Nomad

 

Kepala Ditjen Imigrasi, [Simulasi: Dr. Silmy Karim], menjelaskan bahwa Bali, sebagai pintu gerbang utama turis dan destinasi populer bagi pekerja digital (digital nomad), memerlukan pendekatan keimigrasian yang unik dan didukung riset ilmiah.

  • Fokus Kajian: Pusat riset ini akan fokus pada isu-isu kompleks seperti:

    • Visa Digital Nomad: Mengevaluasi dampak visa jangka panjang terhadap perekonomian lokal.

    • Pengawasan WNA: Menganalisis pola pergerakan dan potensi pelanggaran keimigrasian.

    • Optimalisasi Pelayanan: Merumuskan model pelayanan Imigrasi yang cepat dan efisien sesuai standar global.

  • Peran Unud: Unud, sebagai perguruan tinggi terkemuka di Bali, akan menyediakan tenaga ahli di bidang hukum, pariwisata, dan sosiologi untuk melakukan kajian mendalam, mengintegrasikan data lapangan dengan teori akademik.

“Isu keimigrasian di Bali itu kompleks dan dinamis. Kami tidak bisa lagi membuat kebijakan hanya berdasarkan intuisi. Kolaborasi dengan Unud ini adalah kunci untuk menciptakan kebijakan yang berbasis riset, data, dan ilmu pengetahuan,” ujar Kepala Ditjen Imigrasi.

II. Kontribusi dalam Reformasi Kebijakan Imigrasi

 

Pusat Riset Keimigrasian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap reformasi di lingkungan Ditjen Imigrasi.

  1. Dukungan Legislasi: Hasil riset akan digunakan sebagai rekomendasi dan naskah akademik untuk penyusunan revisi Undang-Undang Keimigrasian.

  2. Pengembangan SDM: Pusat ini juga akan menjadi wadah pertukaran pengetahuan bagi dosen Unud dan para petugas Imigrasi, meningkatkan profesionalisme aparatur.

Rektor Unud, [Simulasi: Prof. Dr. Ir. I Gede Mertha M.S.], menyambut baik kerjasama ini, menegaskan bahwa Unud siap mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjadikan pelayanan keimigrasian Indonesia berkelas dunia.